Selasa, 10 Desember 2013

ZAKAT EMAS DAN PERAK



A. Landasan Disyariatkannya Zakat Emas dan Perak

Benda emas dan perak dengan berbagai macam bentuk dan sifatnya tanpa kecuali, jika telah mencapai nishob dan telah berputar satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Baik dalam bentuk sebagai mata uang dinar (emas) dan dirham (perak), potongan emas batangan yang belum diolah/dibentuk, sudah diolah/dibentuk menjadi perhiasan atau peralatan makan dan minum, seperti gelas dan piring, atau dalam bentuk yang lainnya. Kewajiban zakat emas dan perak ini berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’ (konsensus) para ulama.
Allah Ta’ala berfirman:
وَالَّذِينَ يَكْنزونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
“Dan orang-orang yang menimbun emas dan peraknya serta tidak menginfaqkannya di jalan Allah, maka beri kabar gembiralah mereka dengan azab yang pedih.” (QS. At-Taubah/9: 34).
Dan yang dimaksud dengan menimbun, dalam ayat ini, adalah tidak menunaikan zakatnya.
Di dalam hadits yang shahih, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّى مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحَ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِىَ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِى يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيُرَى سَبِيلُهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
“Tidaklah pemilik emas dan pemilik perak yang tidak menunaikan haknya (emas dan perak) darinya (yaitu zakat), kecuali jika telah terjadi hari kiamat (emas dan perak, pent) dijadikan lempengan-lempengan di neraka, kemudian dipanaskan di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarlah dahinya, lambungnya dan punggungnya. Setiap kali lempengan itu dingin, dikembalikan (dipanaskan di dalam Jahannam) untuk (menyiksa)nya. (Itu dilakukan pada hari kiamat), yang satu hari ukurannya 50 ribu tahun, sehingga diputuskan (hukuman) di antara seluruh hamba. Kemudian dia akan melihat (atau: akan diperlihatkan) jalannya, kemungkinan menuju surga, dan kemungkinan menuju neraka”. (HR Muslim II/680 no. 987, dari Abu Hurairah).
Dan haq atas kekayaan emas dan perak adalah zakat
B. Syarat Wajibnya Zakat Emas dan Perak

1.    Telah mencapai nishob.
2.    Telah berputar selama 1 haul (tahun [hijriah]).
3.    Harus berupa emas murni atau perak murni (24K/99%), bukan campuran. Jika campuran, walaupun mencapai nishob, maka tidak ada kewajiban zakatnya, sebab berat aslinya kurang dari itu.
Dengan demikian, jika ada seorang muslim atau muslimah yang mempunyai perhiasan emas dan perak campuran (tidak murni atau kurang dari 24 karat), sedangkan ia ingin mengeluarkan kewajiban zakatnya, maka harus ditentukan terlebih dahulu kandungan murninya, lalu zakati 2,5%-nya dari nilai murni, jika sudah mencapai nishob. Akan tetapi jika kandungan murninya belum mencapai nishob, maka tidak ada kewajiban zakatnya.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah pernah ditanya tentang cara mengeluarkan zakat perhiasan emas yang tercampur dengan benda-benda lain, maka beliau menjawab: “Yang wajib dizakati adalah emasnya jika untuk digunakan, sedangkan batu-batu mulia, seperti permata, berlian dan lain-lainnya, semua ini tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Jika perhiasan itu terdiri dari berbagai macam unsur seperti yang ditanyakan, maka si pemilik hendaknya mencari tahu akan nilai emas yang bercampur dengan unsur-unsur lainnya, dengan bantuan suaminya, walinya atau dengan memperlihatkan kepada orang yang ahli dalam hal itu, jika sulit untuk diketahui secara pasti maka cukup dengan memperkirakannya, jika emas yang terkandung dalam perhiasan tersebut telah mencapai nishab, maka wajib bagi pemiliknya untuk berzakat dari emas itu. Nishob emas adalah sembilan puluh dua gram, emas yang harus dizakatkan adalah dua setengah persennya yang harus dikeluarkan setiap tahunnya. Demikian pendapat yang benar di antara beberapa pendapat para ulama. Dan jika perhiasan itu diperdagangkan, maka perhiasan itu dihitung secara keseluruhan, termasuk emas, intan, permata, dan lain-lainnya sebagaimana barang-barang dagangan lainnya yang diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya menurut pendapat mayoritas ulama.” (Lihat Fatawa Al-Mar’ah II/42).

C. Nishob dan Kadar Zakat Emas dan Perak

Nishob emas adalah 20 dinar/mitsqal atau seberat 85 gram emas murni (24 karat). Sedangkan nishob perak adalah 200 dirham atau seberat 595 gram perak murni.
Adapun rincian nishob emas dan perak berdasarkan ukuran modern hasil penelitian sebagian ulama seperti syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah dalam kitabnya Asy-Syarhul Mumti’ VI/103 adalah sebagai berikut:
 1 Dinar = 4,25 gr; 1 Dirham = 2,975 gr.
Dari data ini, maka nishob emas adalah:
 4,25 gr x 20 = 85 gram.
Dan nishob perak adalah:
 2,975 gr x 200 = 595 gram.
Adapun kadar atau persentase zakat yang wajib dikeluarkan dari keduanya adalah 2,5% (dua setengah persen). Ketentuan-ketentuan tersebut di atas telah dijelaskan di dalam hadits-hadits berikut ini:
عَنْ عَلِىٍّ رضى الله عنه عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ – يَعْنِى فِى الذَّهَبِ – حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ
Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Jika engkau memiliki 200 dirham dan telah melewati 1 tahun (haul), maka zakatnya adalah 5 dirham dan engkau setelah itu tidak ada kewajiban apapun atas 200 dirham tersebut; Sampai engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati masa 1 tahun, maka zakatnya adalah ½ dinar. Adapun kelebihan dirham atau dinar, maka patokannya adalah seperti tersebut di atas.” (HR. Abu Daud I/493 no.1573. dan hadits ini di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani).
Dan diriwayatkan dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘ Alaihi Wa Sallam bersabda:
وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنَ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ ،
“Tidak ada kewajiban zakat pada wariq/perak yang kurang dari 5 uqiyah (1 uqiyah berjumlah 40 dirham)”. (HR. Bukhari II/529 no. 1390, dan Muslim II/675 no. 980)
Dan di dalam sebuah surat Abu Bakar Radhiyallahu ‘Anhu yang ditulisnya kepada Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu dinyatakan:
وَفِى الرِّقَةِ رُبْعُ الْعُشْرِ
“Dan pada perak, ada kewajiban zakat sebesar 2,5% (dua setengah persen).” (HR. Bukhari II/527 no. 1386).
D. Cara Menghitung dan Mengeluarkan
Zakat Emas dan Perak

Untuk membayar zakat emas dan perak ada dua cara.
Cara pertama: Membeli emas atau perak sebesar zakat yang harus ia bayarkan, lalu memberikannya langsung kepada siapa saja yang berhak menerimanya.
Cara kedua: Ia membayar zakat emas dan perak dengan uang yang berlaku di negerinya sejumlah harga zakat (emas atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu. Sehingga yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah menanyakan harga beli emas atau perak per gram saat dikeluarkannya zakat. Jika ternyata telah mencapai nishob dan haul, maka dikeluarkan zakat sebesar 2,5% (1/40) dari berat emas atau perak yang dimiliki dan disetarakan dalam mata uang di negeri tersebut.

Sebagai contoh (ilustrasi); bila harga emas murni Rp.550.000,-/gram, dan perak murni 8.000,-/gram. Maka cara mengetahui nishob dan kadar zakatnya dalam bentuk emas atau uang (nilainya) adalah sebagai berikut:

Nishob emas = 85 gram x Rp.550.000,-/gram = Rp.46.750.000,-
Nishob perak = 595 gram x Rp.8.000,-/gram = Rp.4.760.000,-

Contoh 1: Harta yang dimiliki adalah 100 gram emas murni (24 karat) dan telah berputar selama setahun. Berarti dikenai wajib zakat karena telah melebihi nishob.
Zakat yang dikeluarkan (dengan emas) = 1/40 x 100 gram emas = 2,5 gram emas
Zakat yang dikeluarkan (dengan uang) = 2,5 gram emas x Rp.550.000,-/gram = Rp.1.375.000,-

Contoh 2: Harta yang dimiliki adalah 700 gram perak murni dan telah berputar selama setahun. Berarti dikenai wajib zakat karena telah melebihi nishob.
Zakat yang dikeluarkan (dengan perak) = 1/40 x 700 gram perak = 17,5 gram perak
Zakat yang dikeluarkan (dengan uang) = 17,5 gram perak x Rp.8.000,-/gram perak = Rp.140.000,-

E. Apakah Perhiasan Wanita Wajib Dikeluarkan Zakatnya?

Perhiasan yang biasa digunakan oleh para wanita itu beraneka ragam bentuk dan sifatnya. Jika perhiasan tersebut terbuat dari permata, zamrud dan mutiara, selain emas dan perak, maka tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama’ bahwa itu semua tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali kalau digunakan sebagai barang perdagangan, maka wajib dizakati zakat perdagangan. (Lihat Al-Umm oleh Imam Syafi’i II/36, Jami’ ahkamin Nisa’ Syaikh Mushthofa Al-Adawi II/143-165, Shohih Fiqhis Sunnah oleh Syaikh Abu Malik II/26).
Sedangkan perhiasan wanita yang terbuat dari emas dan perak, apakah wajib dikeluarkan zakatnya ataukah tidak?
Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama menjadi beberapa pendapat.
Pendapat pertama; Tidak wajib dikeluarkan zakatnya. ini adalah madzhab mayoritas ulama’, serta merupakan madzhab dari Ibnu Umar, Jabir bin Abdillah, Aisyah dan Asma’ binti Abu Bakr.
Pendapat kedua; Wajib dikeluarkan zakatnya.
Pendapat ketiga; Wajib dizakati sekali saja untuk selamanya.
Dari ketiga pendapat ini yang nampak rajih (kuat dan benar) adalah pendapat kedua yang mengatakan bahwa perhiasan emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini berdasarkan dalil-dalil berikut ini:
1.    Keumuman firman Allah Ta’ala dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang telah kami sebutkan pada landasan disyariatkannya zakat emas dan perak di atas.
2.    Hadits-hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang menunjukkan secara persis wajibnya zakat pada perhiasan emas dan perak. Diantaranya adalah sebagai berikut:
a.     Hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya yang bernama ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash Radhiyallahu ‘Anhuma:
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِى يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهَا: أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا؟. قَالَتْ لاَ. قَالَ: أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ؟ قَالَ: فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم وَقَالَتْ: هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ.
Bahwasanya ada seorang wanita mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersama putrinya yang mengenakan dua gelang emas yang tebal di tangannya, maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bertanya kepadanya: “Apakah engkau telah membayarkan zakatnya?” Wanita itu menjawab: “Belum.” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam berkata: “Apakah menggembirakan dirimu bahwa dengan sebab dua gelang emas itu Allah akan memakaikan atasmu dua gelang api dari neraka pada hari kiamat nanti?” Maka wanita itu pun melepaskan kedua gelang itu dan memberikannya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam seraya berkata: “Keduanya untuk Allah Azza Wajalla dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Dawud I/488 no.1563, dan An-Nasa’I V/38 no.2479. Hadits ini dihasankan oleh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil III/296).
b.     Hadits ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, ia berkata:
دَخَلَ عَلَىَّ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَرَأَى فِى يَدِى فَتَخَاتٍ مِنْ وَرِقٍ فَقَالَ: مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ؟ فَقُلْتُ: صَنَعْتُهُنَّ أَتَزَيَّنُ لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ: أَتُؤَدِّينَ زَكَاتَهُنَّ؟ قُلْتُ لاَ أَوْ مَا شَاءَ اللَّهُ. قَالَ: هُوَ حَسْبُكِ مِنَ النَّارِ
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam masuk menemuiku dan melihat beberapa cincin perak tak bermata di tanganku, maka beliau berkata: “Apa ini, wahai ‘Aisyah?”. Aku pun menjawab: “Wahai Rasul Allah, aku membuatnya dalam rangka berhias untukmu”. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam berkata: “Apakah engkau telah membayarkan zakatnya?”. Aku berkata: “Belum”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Cukuplah dia yang akan menjerumuskanmu ke dalam neraka.” (HR. Abu Dawud I/488 no.1565, Ad-Daruquthni II/105 no.1, dan Al-Baihaqi IV/139 no.7339, dishahihkan oleh syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil III/296-297).
c.     Dan hadits-hadits lain yang semisalnya.
Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, ia berkata: “Tidak mengapa memakai perhiasan apabila dikeluakan zakatnya.” (HR. Daruquthni II/107, Baihaqi IV/139 dengan sanad hasan)
Wajibnya mengeluarkan zakat emas dan perak yang digunakan sebagai perhiasan adalah madzhab Ibnu Hazm, Abu Hanifah, Al-Auza’i, Sufyan Ats-Tsauri, salah satu riwayat dari Ahmad, dan salah satu pendapat dalam madzhab Asy-Syafi’i. Dan ini juga pendapat yang dipilih oleh Syaikh Al-Albani, Syaikh Abdul Aziz bin Baz bersama Al-Lajnah Ad-Da’imah, Syaikh Al-’Utsaimin dan Syaikh Muqbil Al-Wadi’i Rahimahumullah.
Perlu ditegaskan pula di sini, bahwa perhiasan di zaman sekarang ini telah menjadi salah satu bentuk simpanan, maka wajib zakat karena kondisi ini. Sebab, maksud utama zakat itu karena adanya pemanfaatan harta seperti perhiasan dan keindahan. Sebagaimana jika melampaui batas kewajaran, maka akan masuk ke sikap berlebihan yang hukumnya haram. Batas berlebihan sangat relatif sesuai dengan kondisi seseorang dan masyarakat di sekitarnya.
Demikian penjelasan singkat tentang syarat wajib zakat emas dan perak serta tata cara mengeluarkannya. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi penulis dan pembacanya, amiin. Wallahu Ta’ala A’lam Bish-Showab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar