Tampilkan postingan dengan label Religious. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Religious. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 Desember 2013

Sudut Pandang Holistic Atas Syahadatain

Sebelum melangkah pada nafs amarah, secara syar’i orang yang berada dalam kemusyrikan (jiwa musyawilah) harus mengi’tikadkan melalui kalimah syahadat, kalimah ini diambil dari Rukun Islam yang pertama yaitu dua kalimat persaksian terhadap Allah sebagai Tuhannya dan Muhammad sebagai RasulNya.
Pada tingkatan paripurna, persaksian ini menjadi sebuah penglihatan ruhaniah yang memiliki muatan keimanan pada tingkat haq ul yaqin, yaitu sebagai tingkatan penglihatan (makrifat) yang tertinggi dalam puncak tangga pengetahuan ruhaniah, sebelum pada akhirnya masuk pada jenjang sebagai Al Insan Al Kamil (jiwa kamilah), dan secara umum peralihan dari jiwa kemusyrikan masuk pada jiwa amarah (jiwa muslim), belum mencapai pada tingkat itu, kalimat yang di’itikadkan baru pada tingkat peralihan atas pengetahuan bahwa ada sebuah kebutuhan tempat bergantung yang dapat memberikan jawaban atas segala bentuk kegelisahan yang dialami dalam hidupnya.
Untuk itu kebanyakan kaum non muslim masuk menjadi muslim karena melihat adanya resapan yang membawa rasa jiwa menjadi tenang, sementara seorang yang muslim kemudian dia tidak merasa tenang karena masuk dalam formalitas kemusliman tetapi substansi jiwanya berada dalam musyawilah (jiwa yang musyrik), dengan demikian Tingkat pengetahuan ini belum masuk pada keimanan sebagai seorang mukmin, melainkan baru pada tataran sebagai muslim dengan jiwa amarah yang secara umum diidentikan sebagai jiwa yang penuh emosional, dalam tulisan ini terminologi amarah merujuk pada tafsir Al-Misbah karya Prof. Dr. Quraisy Shihab, bahwa nafsu amarah itu adalah jiwa yang cenderung pada kemunkaran, atau jiwa yang cenderung untuk kembali pada kemusyrikan.
Kembali lagi pada pembahasan yaitu bahwa persaksian ini tidak hanya dalam bentuk kalimat (redaksi) persaksian terhadap Allah sebagai Tuhannya dan Muhammad sebagai rasulNya saja, melainkan menjadi sebuah persaksian yang holitstik (kaffah) diawali dari alam yang dapat disaksikan oleh penglihatan kasat mata sampai pada tingkat penyaksian qalbu yaitu i’tikad meyakini Tiada Tuhan Selain Allah dan Muhammad adalah RasulNya dan juga penglihatan ruh pada Nur Al Haq dan Nur Muhammad.
Al ‘ alam Asy syahadah merupakan ruang persaksian manusia secara integrated dengan menyatukan beberapa asfek menyangkut segala sesuatu yang diciptakan oleh Tuhan, mulai dari yang dapat disaksikan dengan kasat mata maupun yang tidak kasat mata, daya tembus ini hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang telah memiliki paripurna yaitu seseorang yang telah memiliki mahkota Al Insan Al Kamil, sebagai citra keturunan Adam As yang siap mengemban tugas – tugas kekhalifahan dimuka bumi ini, penglihatan seseorang hamba yang paripurna, tidak hanya melihat atau menyaksikan dengan mengucapkan dua kalimat penyaksian (syahadah) yaitu Aku bersaksi Tiada Tuhan Selain Allah dan aku bersaksi bahwasannya Muhammad adalah Utusan Allah, tetapi memang kalimat tersebut sudah merupakan sebuah bentuk perwujudan persaksian psikis (manifestasi kejiwaan) yang senantiasa menjadi sebuah bentuk inspirasi dalam segala tindak laku kemanusiaan dimuka bumi dengan predikat khalifah.
Penguatan perasaan jiwa dengan menjadi dua kalimat tersebut sebagai sumber inspirasi dalam membentuk setiap ucapan, sikap dan prilaku, tidak dapat serta merta kita dapatkan, tanpa melalui sebuah proses yang dapat mengarahkan diri kita, sehingga dua kalimat tersebut betul – betul dapat dirasakan dan menjadi kekuatan tersendiri sebagai kekuatan yang tersimpan didalam pengolahan diri.

Salah satu yang menjadi keutamaanya adalah sholat, namun demikian sholat yang hanya dilakukan sebatas target menggugurkan kewajiban, tentu tidak akan memberikan hasil yang cukup optimal, untuk itu penguatan dengan sholat perlu diiringi dengan penyaksian yang kaffah (holistic), tingkat persaksian seseorang pada Allah dan RasulNya, meliputi pendekatan dengan mengungkapkan rahasia penciptaan jagat raya sebagai persaksian awal (Qs Al-imran 190), kemudian bumi dan sekitarnya dan selanjutnya yang terakhir adalah pada diri sendiri (Qs Adz-Dzaariyaat 20-21).

Selasa, 10 Desember 2013

ZAKAT EMAS DAN PERAK



A. Landasan Disyariatkannya Zakat Emas dan Perak

Benda emas dan perak dengan berbagai macam bentuk dan sifatnya tanpa kecuali, jika telah mencapai nishob dan telah berputar satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Baik dalam bentuk sebagai mata uang dinar (emas) dan dirham (perak), potongan emas batangan yang belum diolah/dibentuk, sudah diolah/dibentuk menjadi perhiasan atau peralatan makan dan minum, seperti gelas dan piring, atau dalam bentuk yang lainnya. Kewajiban zakat emas dan perak ini berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’ (konsensus) para ulama.
Allah Ta’ala berfirman:
وَالَّذِينَ يَكْنزونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
“Dan orang-orang yang menimbun emas dan peraknya serta tidak menginfaqkannya di jalan Allah, maka beri kabar gembiralah mereka dengan azab yang pedih.” (QS. At-Taubah/9: 34).
Dan yang dimaksud dengan menimbun, dalam ayat ini, adalah tidak menunaikan zakatnya.
Di dalam hadits yang shahih, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّى مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحَ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِىَ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِى يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيُرَى سَبِيلُهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
“Tidaklah pemilik emas dan pemilik perak yang tidak menunaikan haknya (emas dan perak) darinya (yaitu zakat), kecuali jika telah terjadi hari kiamat (emas dan perak, pent) dijadikan lempengan-lempengan di neraka, kemudian dipanaskan di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarlah dahinya, lambungnya dan punggungnya. Setiap kali lempengan itu dingin, dikembalikan (dipanaskan di dalam Jahannam) untuk (menyiksa)nya. (Itu dilakukan pada hari kiamat), yang satu hari ukurannya 50 ribu tahun, sehingga diputuskan (hukuman) di antara seluruh hamba. Kemudian dia akan melihat (atau: akan diperlihatkan) jalannya, kemungkinan menuju surga, dan kemungkinan menuju neraka”. (HR Muslim II/680 no. 987, dari Abu Hurairah).
Dan haq atas kekayaan emas dan perak adalah zakat
B. Syarat Wajibnya Zakat Emas dan Perak

1.    Telah mencapai nishob.
2.    Telah berputar selama 1 haul (tahun [hijriah]).
3.    Harus berupa emas murni atau perak murni (24K/99%), bukan campuran. Jika campuran, walaupun mencapai nishob, maka tidak ada kewajiban zakatnya, sebab berat aslinya kurang dari itu.
Dengan demikian, jika ada seorang muslim atau muslimah yang mempunyai perhiasan emas dan perak campuran (tidak murni atau kurang dari 24 karat), sedangkan ia ingin mengeluarkan kewajiban zakatnya, maka harus ditentukan terlebih dahulu kandungan murninya, lalu zakati 2,5%-nya dari nilai murni, jika sudah mencapai nishob. Akan tetapi jika kandungan murninya belum mencapai nishob, maka tidak ada kewajiban zakatnya.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah pernah ditanya tentang cara mengeluarkan zakat perhiasan emas yang tercampur dengan benda-benda lain, maka beliau menjawab: “Yang wajib dizakati adalah emasnya jika untuk digunakan, sedangkan batu-batu mulia, seperti permata, berlian dan lain-lainnya, semua ini tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Jika perhiasan itu terdiri dari berbagai macam unsur seperti yang ditanyakan, maka si pemilik hendaknya mencari tahu akan nilai emas yang bercampur dengan unsur-unsur lainnya, dengan bantuan suaminya, walinya atau dengan memperlihatkan kepada orang yang ahli dalam hal itu, jika sulit untuk diketahui secara pasti maka cukup dengan memperkirakannya, jika emas yang terkandung dalam perhiasan tersebut telah mencapai nishab, maka wajib bagi pemiliknya untuk berzakat dari emas itu. Nishob emas adalah sembilan puluh dua gram, emas yang harus dizakatkan adalah dua setengah persennya yang harus dikeluarkan setiap tahunnya. Demikian pendapat yang benar di antara beberapa pendapat para ulama. Dan jika perhiasan itu diperdagangkan, maka perhiasan itu dihitung secara keseluruhan, termasuk emas, intan, permata, dan lain-lainnya sebagaimana barang-barang dagangan lainnya yang diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya menurut pendapat mayoritas ulama.” (Lihat Fatawa Al-Mar’ah II/42).

C. Nishob dan Kadar Zakat Emas dan Perak

Nishob emas adalah 20 dinar/mitsqal atau seberat 85 gram emas murni (24 karat). Sedangkan nishob perak adalah 200 dirham atau seberat 595 gram perak murni.
Adapun rincian nishob emas dan perak berdasarkan ukuran modern hasil penelitian sebagian ulama seperti syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah dalam kitabnya Asy-Syarhul Mumti’ VI/103 adalah sebagai berikut:
 1 Dinar = 4,25 gr; 1 Dirham = 2,975 gr.
Dari data ini, maka nishob emas adalah:
 4,25 gr x 20 = 85 gram.
Dan nishob perak adalah:
 2,975 gr x 200 = 595 gram.
Adapun kadar atau persentase zakat yang wajib dikeluarkan dari keduanya adalah 2,5% (dua setengah persen). Ketentuan-ketentuan tersebut di atas telah dijelaskan di dalam hadits-hadits berikut ini:
عَنْ عَلِىٍّ رضى الله عنه عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ – يَعْنِى فِى الذَّهَبِ – حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ
Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Jika engkau memiliki 200 dirham dan telah melewati 1 tahun (haul), maka zakatnya adalah 5 dirham dan engkau setelah itu tidak ada kewajiban apapun atas 200 dirham tersebut; Sampai engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati masa 1 tahun, maka zakatnya adalah ½ dinar. Adapun kelebihan dirham atau dinar, maka patokannya adalah seperti tersebut di atas.” (HR. Abu Daud I/493 no.1573. dan hadits ini di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani).
Dan diriwayatkan dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘ Alaihi Wa Sallam bersabda:
وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنَ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ ،
“Tidak ada kewajiban zakat pada wariq/perak yang kurang dari 5 uqiyah (1 uqiyah berjumlah 40 dirham)”. (HR. Bukhari II/529 no. 1390, dan Muslim II/675 no. 980)
Dan di dalam sebuah surat Abu Bakar Radhiyallahu ‘Anhu yang ditulisnya kepada Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu dinyatakan:
وَفِى الرِّقَةِ رُبْعُ الْعُشْرِ
“Dan pada perak, ada kewajiban zakat sebesar 2,5% (dua setengah persen).” (HR. Bukhari II/527 no. 1386).
D. Cara Menghitung dan Mengeluarkan
Zakat Emas dan Perak

Untuk membayar zakat emas dan perak ada dua cara.
Cara pertama: Membeli emas atau perak sebesar zakat yang harus ia bayarkan, lalu memberikannya langsung kepada siapa saja yang berhak menerimanya.
Cara kedua: Ia membayar zakat emas dan perak dengan uang yang berlaku di negerinya sejumlah harga zakat (emas atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu. Sehingga yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah menanyakan harga beli emas atau perak per gram saat dikeluarkannya zakat. Jika ternyata telah mencapai nishob dan haul, maka dikeluarkan zakat sebesar 2,5% (1/40) dari berat emas atau perak yang dimiliki dan disetarakan dalam mata uang di negeri tersebut.

Sebagai contoh (ilustrasi); bila harga emas murni Rp.550.000,-/gram, dan perak murni 8.000,-/gram. Maka cara mengetahui nishob dan kadar zakatnya dalam bentuk emas atau uang (nilainya) adalah sebagai berikut:

Nishob emas = 85 gram x Rp.550.000,-/gram = Rp.46.750.000,-
Nishob perak = 595 gram x Rp.8.000,-/gram = Rp.4.760.000,-

Contoh 1: Harta yang dimiliki adalah 100 gram emas murni (24 karat) dan telah berputar selama setahun. Berarti dikenai wajib zakat karena telah melebihi nishob.
Zakat yang dikeluarkan (dengan emas) = 1/40 x 100 gram emas = 2,5 gram emas
Zakat yang dikeluarkan (dengan uang) = 2,5 gram emas x Rp.550.000,-/gram = Rp.1.375.000,-

Contoh 2: Harta yang dimiliki adalah 700 gram perak murni dan telah berputar selama setahun. Berarti dikenai wajib zakat karena telah melebihi nishob.
Zakat yang dikeluarkan (dengan perak) = 1/40 x 700 gram perak = 17,5 gram perak
Zakat yang dikeluarkan (dengan uang) = 17,5 gram perak x Rp.8.000,-/gram perak = Rp.140.000,-

E. Apakah Perhiasan Wanita Wajib Dikeluarkan Zakatnya?

Perhiasan yang biasa digunakan oleh para wanita itu beraneka ragam bentuk dan sifatnya. Jika perhiasan tersebut terbuat dari permata, zamrud dan mutiara, selain emas dan perak, maka tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama’ bahwa itu semua tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali kalau digunakan sebagai barang perdagangan, maka wajib dizakati zakat perdagangan. (Lihat Al-Umm oleh Imam Syafi’i II/36, Jami’ ahkamin Nisa’ Syaikh Mushthofa Al-Adawi II/143-165, Shohih Fiqhis Sunnah oleh Syaikh Abu Malik II/26).
Sedangkan perhiasan wanita yang terbuat dari emas dan perak, apakah wajib dikeluarkan zakatnya ataukah tidak?
Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama menjadi beberapa pendapat.
Pendapat pertama; Tidak wajib dikeluarkan zakatnya. ini adalah madzhab mayoritas ulama’, serta merupakan madzhab dari Ibnu Umar, Jabir bin Abdillah, Aisyah dan Asma’ binti Abu Bakr.
Pendapat kedua; Wajib dikeluarkan zakatnya.
Pendapat ketiga; Wajib dizakati sekali saja untuk selamanya.
Dari ketiga pendapat ini yang nampak rajih (kuat dan benar) adalah pendapat kedua yang mengatakan bahwa perhiasan emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini berdasarkan dalil-dalil berikut ini:
1.    Keumuman firman Allah Ta’ala dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang telah kami sebutkan pada landasan disyariatkannya zakat emas dan perak di atas.
2.    Hadits-hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang menunjukkan secara persis wajibnya zakat pada perhiasan emas dan perak. Diantaranya adalah sebagai berikut:
a.     Hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya yang bernama ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash Radhiyallahu ‘Anhuma:
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِى يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهَا: أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا؟. قَالَتْ لاَ. قَالَ: أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ؟ قَالَ: فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم وَقَالَتْ: هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ.
Bahwasanya ada seorang wanita mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersama putrinya yang mengenakan dua gelang emas yang tebal di tangannya, maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bertanya kepadanya: “Apakah engkau telah membayarkan zakatnya?” Wanita itu menjawab: “Belum.” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam berkata: “Apakah menggembirakan dirimu bahwa dengan sebab dua gelang emas itu Allah akan memakaikan atasmu dua gelang api dari neraka pada hari kiamat nanti?” Maka wanita itu pun melepaskan kedua gelang itu dan memberikannya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam seraya berkata: “Keduanya untuk Allah Azza Wajalla dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Dawud I/488 no.1563, dan An-Nasa’I V/38 no.2479. Hadits ini dihasankan oleh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil III/296).
b.     Hadits ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, ia berkata:
دَخَلَ عَلَىَّ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَرَأَى فِى يَدِى فَتَخَاتٍ مِنْ وَرِقٍ فَقَالَ: مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ؟ فَقُلْتُ: صَنَعْتُهُنَّ أَتَزَيَّنُ لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ: أَتُؤَدِّينَ زَكَاتَهُنَّ؟ قُلْتُ لاَ أَوْ مَا شَاءَ اللَّهُ. قَالَ: هُوَ حَسْبُكِ مِنَ النَّارِ
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam masuk menemuiku dan melihat beberapa cincin perak tak bermata di tanganku, maka beliau berkata: “Apa ini, wahai ‘Aisyah?”. Aku pun menjawab: “Wahai Rasul Allah, aku membuatnya dalam rangka berhias untukmu”. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam berkata: “Apakah engkau telah membayarkan zakatnya?”. Aku berkata: “Belum”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Cukuplah dia yang akan menjerumuskanmu ke dalam neraka.” (HR. Abu Dawud I/488 no.1565, Ad-Daruquthni II/105 no.1, dan Al-Baihaqi IV/139 no.7339, dishahihkan oleh syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil III/296-297).
c.     Dan hadits-hadits lain yang semisalnya.
Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, ia berkata: “Tidak mengapa memakai perhiasan apabila dikeluakan zakatnya.” (HR. Daruquthni II/107, Baihaqi IV/139 dengan sanad hasan)
Wajibnya mengeluarkan zakat emas dan perak yang digunakan sebagai perhiasan adalah madzhab Ibnu Hazm, Abu Hanifah, Al-Auza’i, Sufyan Ats-Tsauri, salah satu riwayat dari Ahmad, dan salah satu pendapat dalam madzhab Asy-Syafi’i. Dan ini juga pendapat yang dipilih oleh Syaikh Al-Albani, Syaikh Abdul Aziz bin Baz bersama Al-Lajnah Ad-Da’imah, Syaikh Al-’Utsaimin dan Syaikh Muqbil Al-Wadi’i Rahimahumullah.
Perlu ditegaskan pula di sini, bahwa perhiasan di zaman sekarang ini telah menjadi salah satu bentuk simpanan, maka wajib zakat karena kondisi ini. Sebab, maksud utama zakat itu karena adanya pemanfaatan harta seperti perhiasan dan keindahan. Sebagaimana jika melampaui batas kewajaran, maka akan masuk ke sikap berlebihan yang hukumnya haram. Batas berlebihan sangat relatif sesuai dengan kondisi seseorang dan masyarakat di sekitarnya.
Demikian penjelasan singkat tentang syarat wajib zakat emas dan perak serta tata cara mengeluarkannya. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi penulis dan pembacanya, amiin. Wallahu Ta’ala A’lam Bish-Showab.

Minggu, 08 Desember 2013

RAHASIA,KANDUNGAN SURAT AL-KAHFI

Rahasia Surah Al-Kahfi


Tiada seorang nabi pun diutus ke muka bumi pasti memperingatkan akan bahaya fitnah dajjal di akhir zaman. begitu juga rasulullah -sholallahu alaihi wasallam-, bahkan beliau berkata: seandainya aku masih hidup di saat dajjal datang, maka aku pasti akan menolong kalian (kurang lebih maknanya seperti itu). namun rasulullah -sholallahu alaihi wasallam- karena betapa cintanya kepada umatnya, maka beliau meninggalkan satu pesan, agar membaca surat al kahfi setiap hari jum at, agar terhindar dari fitnah dajjal.

Namun perlu dikaji bahwa :

1. apa isi kandungan surat al kahfi....??
2. apa hubungan surat al kahfi dengan dajjal....??
3. bagaimana cara menghindar dari fitnah dajjal....??

1. Isi kandungan surat al kahfi

a. kisah para pemuda kahfi, yang intinya menceritakan ttg fitnah agama. mereka disiksa karena istiqomah dalam agamanya, yaitu agama tauhid.
b. kisah pemilik dua kebun, yang intinya menceritakan ttg fitnah kekayaan.
c. kisah nabi musa as dengan khidir as, yang intinya menceritakan tentang fitnah ilmu. karena berilmu, nabi musa kurang tawadhu, sehingga diperintahkan oleh allah untuk belajar dari nabi khidir, yang akhirnya musa as tidak mampu untuk bersabar.
d. kisah dzulkarnain, yang intinya menceritakan ttg fitnah kekuasaan. yang dengan kekuasaan, orang bisa sewenang-wenang, tidak adil, dst.. namun dzulkarnain adalah gambaran yang sebaliknya, dia adalah pemimpin yang adil, dan menyandarkan semuanya kepada allah.

2. Apa hubungan surat al kahfi dengan dajjal.. ??

lebih tepatnya, apa hubungan empat kisah di atas dengan dajjal pendusta...??
ternyata dajjal pendusta akan membawa ke-4 fitnah tersebut.

a. fitnah agama, dia bisa menjadikan manusia kafir kepada allah swt, orang yang terpengaruh dengan ajakannya, akan menggadaikan agamanya.
b. fitnah kekayaan, dengan kekayaannya dia bisa mempengaruhi manusia, untuk ingkar kepada tuhannya.
c. fitnah ilmu, dengan ilmunya dia mampu menyesatkan manusia.
d. fitnah kekuasaan, dengan kekuasaannya dia memerintah dengan sewenang-wenang.

3. Bagaimana cara menghindar dari fitnah dajjal .. ??
a. persahabatan yang shaleh (al kahfi : 28)
b. tidak terikat dengan dunia (al kahfi : 45)
c. tawadhu (al kahfi : 69)
d. ikhlas (al kahfi : 95) ikhlas menyandarkan segala sesuatunya kepada allah

dan sangat tepat mengapa rasulullah -sholallahu alaihi wasallam- menganjurkan kepada kita untuk membaca surat al kahfi setiap hari jumat.

Minggu, 22 Agustus 2010

Membumikan Al-Quran

Membumikan Al-Quran
oleh Dr. M. Quraish Shihab



Pokok-Pokok Bahasan Tafsir
Problematik Tafsir
Al-Quran pada hakikatnya menempati posisi sentral dalam studi-studi keislaman. Di samping berfungsi sebagai huda (petunjuk), Al-Quran juga berfungsi sebagai furqan (pembeda). Ia menjadi tolok ukur dan pembeda antara kebenaran dan kebatilan, termasuk dalam penerimaan dan penolakan setiap berita yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw.
Keberadaan Al-Quran di tengah-tengah umat Islam, ditambah dengan keinginan mereka untuk memahami petunjuk dan mukjizat-mukjizatnya, telah melahirkan sekian banyak disiplin ilmu keislaman dan metode-metode penelitian. Ini dimulai dengan disusunnya kaidah-kaidah ilmu nahwu oleh Abu Al-Aswad Al-Dualiy, atas petunjuk 'Ali ibn Abi Thalib (w. 661 M), sampai dengan lahirnya ushul al fiqh oleh Imam Al-Syafi'i (767-820 M), bahkan hingga kini, dengan lahirnya berbagai metode penafsiran Al-Quran (yang terakhir adalah metode mawdhuiy atau tawhidiy).
Di sisi lain, terdapat kaum terpelajar Muslim yang mempelajari berbagai disiplin ilmu. Ini antara lain didorong keinginan untuk memahami petunjuk; informasi dan mukjizat Al-Quran. Karena Al-Quran berbicara tentang berbagai aspek kehidupan serta mengemukakan beraneka ragam masalah, yang merupakan pokok-pokok bahasan berbagai disiplin ilmu, maka kandungannya tidak dapat dipahami secara baik dan benar tanpa mengetahui hasil-hasil penelitian dan studi pada bidang-bidang yang dipaparkan oleh Al-Quran.
Syaikh Muhammad 'Abduh menegaskan --sebagaimana ditulis oleh muridnya, Rasyid Ridha-- dalam Muqaddimah Tafsir Al-Manar: "Saya tidak mengetahui bagaimana seseorang dapat menafsirkan firman Allah SWT, yang berbunyi 'Kana al-nas ummah wahidah' (QS 2:213), kalau dia tidak mengetahui keadaan umat manusia dan sejarahnya (sejarah dan sosiologi)." Tentunya pernyataan ini berlaku pula dalam hubungannya dengan ayat yang berbicara tentang astronomi, embriologi, ekonomi, dan sebagainya.
Begitu juga dengan pembuktian tentang mukjizat Al-Quran. Dalam hal ini, sungguh tepat penegasan Malik bin Nabi, pemikir Muslim kontemporer asal Aljazair itu, bahwa "Tidak seorang Muslim pun dewasa ini --lebih-lebih yang bukan dari negara-negara berbahasa Arab-- yang dapat memahami kemukjizatan Al-Quran dengan membandingkan satu ayat dengan sepenggal kalimat berbentuk prosa atau puisi pra-Islam."
Penegasan tersebut berarti tidak seorang pun dewasa ini yang dapat merasakan secara sempurna keindahan bahasa Al-Quran --yang merupakan salah satu mukjizatnya-- sejak lunturnya kemampuan dan rasa kebahasaan orang-orang Arab sendiri. Dan karena itu, kata Malik lebih jauh, harus diupayakan untuk mencari pembuktian lain yang sesuai. Untuk maksud tersebut, ia telah mencoba dalam bukunya, Le Phenomena Quranic, melalui pendekatan sejarah agama.
Apa yang dilukiskan di atas menjadi salah satu bukti betapa pentingnya. studi tentang Al-Quran. Akhirnya, walaupun bukan yang terakhir, kenyataan menunjukkan bahwa seluruh kelompok dan atau aliran yang berpredikat Islam, selalu merujuk kepada Al-Quran (dan hadis), baik ketika menarik ide-ide maupun ketika mempertahankannya. Semua itu membuktikan bahwa Al-Quran menempati posisi sentral dalam studi-studi keislaman.
Baiklah kita mengemukakan satu contoh. Dewasa ini tidak seorang pakar atau ulama pun menolak ide dasar pendapat yang menyatakan bahwa metode ma'tsur, yakni memahami atau menafsirkan ayat Al-Quran dengan ayat yang lain atau dengan hadis-hadis Nabi Muhammad saw. dan pendapat para sahabat sebagai metode tafsir terbaik. Masalahnya, yang dikandung oleh pendapat di atas tidak luput dari kekurangan yang masih memerlukan pemikiran yang serius.
Pertanyaan-pertanyaan yang dapat muncul, sehubungan dengan metode tafsir ini, antara lain adalah: Siapa yang berwewenang menetapkan bahwa ayat A ditafsirkan oleh ayat B? Apakah hanya Rasulullah saw. sendiri, atau para sahabat, bahkan atau juga ulama-ulama sesudahnya, misalnya Al-Thabari dan Ibnu Katsir? Apa kriteria yang harus dikandung oleh masing-masing ayat untuk maksud tersebut? Dan banyak pertanyaan lain. Kesemuanya masih memerlukan jawaban atau penjelasan yang konkret, karena --kalau tidak-- dapat saja terjadi penafsiran ulama yang menggunakan ayat Al-Quran menempati posisi yang lebih tinggi daripada penafsiran Rasul saw. Ini menjadi masalah, sebab, bukankah para ulama terdahulu menyatakan bahwa peringkat tertinggi dari penafsiran adalah penafsiran ayat dengan ayat, baru kemudian disusul dengan penafsiran Rasulullah saw. (hadis), dan terakhir adalah penafsiran para sahabat? Ini merupakan salah satu contoh permasalahan masa lampau yang perlu diselesaikan.
Dewasa ini, cukup banyak tantangan yang dihadapi masyarakat Islam, bahkan umat manusia, yang menanti petunjuk pemecahannya. Ini harus diantisipasi. Sebab, bukankah kitab-kitab suci yang diturunkan oleh Allah berfungsi "memberi jalan keluar bagi perselisihan dan problem-problem masyarakat" (QS 2:213)? Umat Islam, melalui para pakarnya, dituntut untuk memfungsikan Al-Quran sebagaimana ditunjuk di atas; dan hal ini tidak mungkin dapat terlaksana tanpa pemahaman secara baik atas petunjuk-petunjuk kitab suci itu.
Pengertian dan Tujuan Pengajaran Tafsir
Berbagai definisi yang berbeda dikemukakan oleh para ahli tentang tafsir. Perbedaan tersebut pada dasarnya timbul akibat perbedaan mereka tentang ada tidaknya kaidah-kaidah yang dapat dijadikan patokan dalam memahami firman-firman Allah dalam Al-Quran. Satu pihak beranggapan bahwa kemampuan menjelaskan atau memahami firman-firman Allah itu bukanlah berdasarkan kaidah-kaidah tertentu yang bersumber dari ilmu-ilmu bantu, tetapi harus digali langsung dari Al-Quran berdasarkan petunjuk-petunjuk Nabi saw., dan sahabat-sahabat beliau. Pihak ini mendefinisikan tafsir sebagai "penjelasan tentang firman-firman Allah; atau apa yang menjelaskan arti dan maksud lafal-lafal Al-Quran". Bagi mereka, tafsir bukan suatu cabang ilmu.
Pihak lainnya yang berpendapat bahwa terdapat kaidah-kaidah tafsir, mengemukakan definisi yang dapat disimpulkan dalam formulasi berikut bahwa tafsir adalah "suatu ilmu yang membahas tentang maksud firman-firman Allah SWT, sesuai dengan kemampuan manusia".
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan perbedaan pendapat tersebut. Namun, yang jelas, pendapat pihak pertama memperberat tugas-tugas mufasir dalam menjelaskan atau menemukan tuntunan-tuntunan Al-Quran yang bersifat dinamis, disamping mempersulit seseorang yang ingin memperdalam pengetahuannya tentang Al-Quran dalam waktu yang relatif singkat. Inilah agaknya yang menjadi sebab mengapa definisi kedua lebih populer dan luas diterima oleh para pakar Al-Quran daripada definisi pertama.
Diakui oleh semua pihak bahwa materi-materi Tafsir dan ilmunya sedemikian luas, sehingga tidak mungkin akan dapat tercakup berapa pun jumlah alokasi waktu yang diberikan. "Al-Shina'ah thawilah wa al-'umr, gashir, " demikian kata Al-Zarkasyi dalam Al-Burhan fi 'Ulum Al-Qur'an.163
Di sisi lain, perkembangan ilmu ini dan keanekaragaman disiplinnya, menuntut para ahli agar bersikap sangat selektif dalam memilih matakuliah-matakuliah yang ditampung dalam satu kurikulum, suatu hal yang sering mengakibatkan pengasuh matakuliah tertentu merasa dirugikan atau disepelekan oleh penyusun kurikulum tersebut.
Kenyataan di atas mengantarkan kita untuk menekankan perlunya menetapkan terlebih dahulu tujuan pengajaran tafsir di IAIN.
Tujuan yang dimaksud di atas bukannya tujuan akhir yang ideal dari suatu pendidikan yang kemudian diturunkan menjadi tujuan kurikuler sampai kepada tujuan instruksional, tetapi terbatas hanya pada bidang kognitif tanpa mempermasalahkan segi afektif dan psikomotorik kehidupan peserta didik.
Hemat penulis, pengajaran tafsir di perguruan tinggi seyogianya tidak ditekankan pada pemahaman kandungan makna suatu ayat, atau pemberian ide tentang suatu masalah dalam bidang disiplin ilmu, tetapi melampaui hal tersebut, yaitu dengan memberi mereka kunci-kunci yang kelak dapat mengantarkannya untuk memahami Al-Quran serta kandungannya secara mandiri.
Jika itu yang menjadi tujuan pengajaran tafsir, maka materi ayat-ayat yang dipilih, atau masalah-masalah ilmu tafsir yang diajarkan, (mesti) tidak lagi menitikberatkan pada kandungan arti suatu ayat atau masalah tertentu, satu hal yang selama ini telah mengakibatkan tumpang-tindihnya permasalahan tersebut dengan disiplin ilmu lain yang juga memilih masalah yang sama. Pemilihan hendaknya lebih banyak didasarkan pada cakupan kunci-kunci pemahaman yang dapat mengantarkan peserta didik kepada tujuan yang dimaksud.
Pokok Bahasan Tafsir
Kalau kita menoleh kepada materi Ilmu Tafsir atau 'Ulum Al-Qur'an sebagaimana dipaparkan oleh Al-Zarkasyi dalam Al-Burhan, maka akan ditemukan 47 pokok bahasan, tidak termasuk di dalamnya materi tafsir dan pengenalan terhadap kitab-kitab tafsir, yang sebagian uraian tentangnya, sebagaimana diakui oleh Al-Zarkasyi sendiri, belum memadai.
Hemat penulis, secara garis besar, terdapat sekian banyak pokok bahasan tafsir yang harus diketahui oleh seluruh mahasiswa IAIN, apa pun nama komponen matakuliahnya. Pokok bahasan itu antara lain:
1. Pengenalan terhadap Al-Quran
Pokok bahasan ini hendaknya mencakup: (a) persoalan wahyu, pembuktian adanya serta macam-macamnya; (b) Al-Quran dan kedudukannya dalam syariat (agama) Islam; (c) garis-garis besar kandungannya (dengan penekanan bahwa Al-Quran tidak mencakup seluruh persoalan ilmu maupun agama); (d) Al-Quran sebagai petunjuk dan mukjizat; (e) otentisitas Al-Quran (tinjauan historis); (f) batas-batas keterlibatan peranan Nabi Muhammad dalam Al-Quran; dan (g) sistematika perurutan ayat dan surat-suratnya.
Dengan mengetahui masalah-masalah di atas, peserta didik diharapkan dapat mengenal Al-Quran secara sederhana tetapi utuh.
2. Pengenalan terhadap Beberapa Pokok Bahasan Ilmu Tafsir
Pokok bahasan ini mencakup: (a) arti tafsir dan ta'wil; (b) tafsir, sejarah dan kepentingannya; (c) asbab al-nuzul; (d) al-munasabat (korelasi antar ayat); (e) al-muhkam dan al-mutasyabih; (f) sebab-sebab kekeliruan dalam menafsirkan Al-Quran; (g) corak dan aliran-aliran tafsir yang populer; dan (h) sebab-sebab perbedaan corak penafsiran.
Dengan mengetahui masalah-masalah di atas, peserta didik diharapkan dapat mengetahui, secara umum, permasalahan tafsir, kesukaran dan kemudahannya, serta syarat-syarat yang dibutuhkan untuk menafsirkan ayat-ayat Al-Quran.
Selanjutnya, sebagaimana dikemukakan di atas, pemilihan materi pengajaran hendaknya lebih ditekankan pada cakupan materi tersebut pada kunci-kunci yang dapat mengantarkannya secara mandiri untuk memahami kandungan Al-Quran. Atas dasar pertimbangan tersebut, dapat kiranya dikemukakan di sini beberapa pokok bahasan yang dapat menunjang tercapainya tujuan yang dimaksud. Materi-materi yang disebutkan berikut dapat dibagi sesuai dengan alokasi waktu yang tersedia.
Materi 'Ulum Al-Quran
Materi-materi 'ulum Al-Qur'an dapat dibagi dalam empat komponen: (1) pengenalan terhadap Al-Quran; (2) kaidah-kaidah tafsir; (3) metode-metode tafsir; dan (4) kitab-kitab tafsir dan para mufasir.
Pengenalan terhadap Al-Quran
Komponen ini mencakup, (a) sejarah Al-Quran, (b) rasm Al-Quran, (c) i'jaz Al-Quran, (d) munasabat Al-Quran, (e) qishash Al-Quran, (f) jadal Al-Quran, (g) aqsam Al-Quran, (h) amtsal Al-Quran, (i) naskh dan mansukh, (j) muhkam dan mutasyabih, dan (k) al-qira'ah.
Kaidah-kaidah Tafsir
Komponen ini mencakup: (a) ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam menafsirkan Al-Quran, (b) sistematika yang hendaknya ditempuh dalam menguraikan penafsiran, dan (c) patokan-patokan khusus yang membantu pemahaman ayat-ayat Al-Quran, baik dari ilmu-ilmu bantu seperti bahasa dan ushul fiqh, maupun yang ditarik langsung dari penggunaan Al-Quran. Sebagai contoh dapat dikemukakan kaidah-kaidah berikut: (1) kaidah ism dan fi'il, (2) kaidah ta'rif dan tankir, (3) kaidah istifham dan macam-macamnya, (4) ma'ani al-huruf seperti 'asa, la'alla, in, idza, dan lain-lain, (5) kaidah su'al dan jawab, (6) kaidah pengulangan, (7) kaidah perintah sesudah larangan, (8) kaidah penyebutan nama dalam kisab, (9) kaidah penggunaan kata dan uslub Al-Quran, dan lain-lain.
Metode-metode Tafsir
Komponen ini mencakup metode-metode tafsir yang dikemukakan oleh para ulama mutaqaddim dengan ketiga coraknya: al-ra'yu, al-ma'tsur, dan al-isyari, disertai penjelasan tentang syarat-syarat diterimanya suatu penafsiran serta metode pengembangannya; dan mencakup juga metode-metode mutaakhir dengan keempat macamnya: tahliliy, ijmaliy, muqarin, dan mawdhu'iy.
Kitab-kitab Tafsir dan Para Mufasir
Komponen ini mencakup pembahasan tentang kitab-kitab tafsir baik yang lama maupun yang baru, yang berbahasa Arab, Inggris, atau Indonesia, dengan mempelajari biografi, latar belakang, dan kecenderungan pengarangnya, metode dan prinsip-prinsip yang digunakan, serta keistimewaan dan kelemahannya.
Pemilihan kitab atau pengarang disesuaikan dengan berbagai corak atau aliran tafsir yang selama ini dikenal, seperti corak fiqhiy, shufiy, 'ilmiy, bayan, falsafiy, adabiy, ijtima'iy, dan lain-lain.
Materi Tafsir
Sebagaimana dikemukakan di atas, pemilihan materi ayat-ayat di samping berdasarkan kandungannya, juga, dan yang terutama, peranannya dalam menunjang pemahaman materi-materi 'ulum Al-Quran, baik untuk pemahaman lebih dalam tentang Al-Quran, maupun contoh-contoh penerapan kaidah-kaidah tafsir dan metode-metodenya.
Sebagai contoh dapat dikemukakan materi ayat-ayat berikut, yang mendukung berbagai materi 'ulum Al-Quran: (1) Kisah: Al-Kahfi ayat 9-26 (ashhab al-kahfi), 83-101 (Dzu Al-Qarnain); Al-Qalam ayat 18-33 (ashhab Al-Jannah); (2) Jidal: Saba' ayat 24-7; Al-Hajj ayat 8-10 (etika berdiskusi); (3) Amtsal: Al-Nur ayat 45; Al-Baqarah ayat 261-5; (4) Aqsam: Al-'Ashr dan Al-Dhuha, (5) pengulangan ism: Al-Insyirah ayat 5-6; (6) Al-Nakirah fi Siyaq Al-Nafi: Yunus ayat 107; dan lain-lain.
Catatan kaki
163 Badruddin Al-Zarkasyi, Al-Burhan fi 'Ulum Al-Quran, Al-Halabi, Mesir, 1957, Jilid 1, h. 12. Artinya, "ilmu pengetahuan amat luas, sedangkan usia itu pendek".

MEMBUMIKAN AL-QURAN
Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat
Dr. M. Quraish Shihab
Penerbit Mizan, Cetakan 13, Rajab 1417/November 1996
Jln. Yodkali 16, Bandung 40124
Telp. (022) 700931 - Fax. (022) 707038
mailto:mizan@ibm.net